Welcome SD NEGERI 1 GALIH SARI (ing ngarso sung tulodo ing madyo mangun karso tutwuri handayani)Kecamatan Lalan Kabupeten Musi Banyuasin Kode Pos 30758 Call Admin 085287810450

Kamis, 08 Mei 2014

FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN KURIKULUM 2013

Konsep kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang sangat fantastis, dimana kurikulum 2013 ini merupakan kurikulum sebelumnya yang dipakai dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Pada kesempatan kali ini kita mencoba mencermati faktor-faktor yang apa saja yang mempengaruhi keberhasilan Kurikulum 2013.
Ada 2 faktor besar dalam ke­ berhasilan kurikulum 2013 :
1. Faktor Penen­tu, yaitu kesesuaian kompetensi pendidik dan tenaga kependi­dik­an (PTK) dengan kurikulum dan buku teks.
2. Faktor pendukung yang terdiri dari 3 unsur:
a. Ketersediaan buku sebagai ba­han ajar dan sumber belajar yang mengintegrasikan standar pem­bentuk kurikulum
b. Penguatan peran pemerintah da­am pembinaan dan penga­wasan
c. Penguatan ma­naj­emen dan budaya sekolah.
Kemdikbud sudah mende­sain­­ strategi penyiapan guru se­­bagaimana digambarkan pa­da skema penyiapan guru yang melibatkan tim pengembang kurikulum di tingkat pusat, Berkait dengan faktor perta­ma.
Instruktur diklat terdiri atas unsur :
1. Dinas pendidikan
2. Dosen
3. Widya­swara
4. Guru inti
5. Pengawas
6. Ke­­pala sekolah
Guru uta­ma me­liputi :
a. Guru inti
b. Penga­was
c. kepala sekolah
Guru terdiri atas :
a. Guru kelas,
b. Guru mata pelajaran SD, SMP, SMA, SMK.
Empat aspek yang harus dimilki guru dalam memberikan perhatian khusus dalam rencana implementasi dan ke­terlaksanaan kurikulum 2013 :
1. kompetensi pedagogi
2. kompetensi akademik (keilmuan)
3. kompetensi sosial
4. kompetensi manajerial atau kepemimpinan.
Kesiapan guru lebih penting­ daripada pengembangan kuri­kulum 2013. Kenapa guru menjadi penting? Karena dalam kurikulum 2013, bertujuan mendorong peserta didik, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar,­ dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), terhadap apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah mene­rima materi pembelajaran. Guru sebagai ujung tombak penerapan kurikulum, diharapkan bisa menyiapkan dan membuka diri terhadap beberapa kemung­kinan terjadinya perubahan.
Disinilah guru berperan be­sar di dalam mengimplementa­sikan tiap proses pembelajaran pada kurikulum 2013. Melalui empat tujuan itu diharapkan siswa memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif. Guru ke depan dituntut tidak hanya cer­das tapi juga adaptip terhadap perubahan.
Tunjangan profesi adalah sebuah apresiasi dari pemerintah terhadap para guru-guru yang benar-benar berkualitas dan profesional. untuk itu seorang guru diharapkan tidak hanya mengharapkan tunjangan profesi saja, akan tetapi harus diimbangi dengan kinerja yang baik serta profesioanl, terutama dapat mensukseskan kurikulum 2013.
Suka · 

Cara Edit Nama/Tanggal Lahir PTK dan PD

CARA PRAKTIS MENGUBAH NAMA/TANGGAL LAHIR
Langkah-Langkahnya:
1.Klik kanan di kolom Nama/Tgl dan pilih (Inspect Element)
2.Ubah Disabled Menjadi Unable
3.Klik (X) di kolom pojok kanan
4.Klik kolom Nama/Tgl PD/PTK yang akan diubah
5.Setelah selesai lalu disimpan
SEMOGA BERHASIL....!!
 · 

Peranan dan Tugas PTK & OPS

OPERATOR SEKOLAH TIDAK BERKEWAJIBAN MENGELOLA DATA PERSONAL PTK
Sistem Padamu Negeri memberikan Akun Login ke setiap individu PTK. Dengan Akun Login tersebut setiap PTK memiliki Privasi Hak Akses untuk mengelola data-data personal masing-masing secara langsung dan lebih mandiri. Oleh karena itu, kami himbau kepada PTK untuk menggunakan dan menjaga kerahasiaan akun login masing-masing. Akun Login Individu PTK dapat dianalogikan sebagaimana PIN ATM atau Buku Tabungan Rekening Bank dari PTK masing-masing yang perlu dijaga kerahasiaannya dan penggunaannya.
Kepada para Operator Sekolah dimohon untuk bisa memberi pemahaman dan memandu setiap PTK dalam penggunaan akun login mereka secara lebih mandiri. Karena pada prinsipnya para Operator Sekolah tidak berhak untuk memiliki hak akses login akun individu PTK dan tidak berkewajiban mengelola data personal PTK secara langsung. Kecuali atas kesepakatan dan kesadaran tanggungjawab bersama dalam pendelegasian akun antara kedua belah pihak (Operator dan PTK).
Perbedaan Hak Akses Individu PTK dengan Operator Sekolah dapat dipelajari selengkapnya di:
Semoga dengan Layanan Padamu Negeri dapat lebih meningkatkan penguasaan Teknologi Informasi terkini bagi seluruh PTK se-Indonesia.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud
ntu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:


Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)

Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah

Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18) 
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil dinas

Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas 
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas
14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas. 

Informasi alur dan prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di: